28 Maret 2024

HUKUMAN DISIPLIN PNS

Mekanisme dan persyaratanuntukpenjatuhanhukumahdisiplinberdasarkanPeraturanPemerintahNomor 53 Tahun2010 :
1. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3. Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4. Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa
keterangan);
5. SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila
menjabat);
6. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Semua kelengkapan/persyaratand imaksudd iatas dalam rangkap dua dan apabila berupa fotocopy hendaknya di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Penanganan :

1.Hukuman Disiplin Ringan
a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin, dipanggil oleh atasan langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan
b. Jika PNS tersebut datang dalam penggilan 1 maka akan diproses Penjatuhan Hukuman Disiplinnya
c. Sedangkan jika tidak hadir dalam pemanggilan 1 akan dilakukan panggilan Kedua dan jika tidak hadir juga maka
akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Alat bukti yang ada.

2.Hukuman Disiplin Sedang dan Berat
a. PNS yang melakukan pelanggara nDisiplin dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur
pengawasan, kepegawaian dan Atasanlangsung
b. LHP dilaporkan secara hierarki Kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
c. Pembuatan dan Penerbitan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS oleh Pejabat yang berwenang menghukum
d. Setelah SK Terbit kemudian selanjutnya dilakukan penyerahan SK Disiplin PNS terhadap yang
bersangkutan/Keluarga/melalui media elektronik (Cap Pos)