24 April 2024

IJIN BELAJAR

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN BELAJAR DENGAN MELAMPIRKAN :
1. SuratPengantardariInstansi/OPD yang bersangkutanterlampirSurat Permohonan Ijin Belajar yakni :
a. Surat Permohonan oleh Pemohon (mengetahui atasan unit kerja), dan
b. Surat Permohonan oleh Pimpinan OPD yang bersangkutan ditujukan Kepada Bupati Tabanan c.q. Kepala
BKPSDM Tabanan (lengkap Kop OPD dan No. Srt: 892/…….).
2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD(lengkap Kop OPD dan No. Srt: 892/…….).
3. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000 (lengkap Kop OPD dan No. Srt: 800/……., mengetahui atasan unit
kerja) yang isinya :
– Belajar di luar jam kerja/tidak meninggalkan tugas jabatannya.
– Biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
– Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
– Tidak pernah melanggar kode etik tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
– Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
– Tidak akan menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat kecuali formasi mengijinkan.
4. Foto Copy Legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan bila menjabat.
5. SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 Tahun Terakhir (min. Penilaian Baik).
6. Foto Copy Legalisir Ijasah Terakhir.
7. Asli Surat Keterangan Belajar/Kuliah dari Sekolah/Kampus terakreditasi min. B.
8. Jadwal Pendidikan/Perkuliahan Program Studi.
9. JadwalKerjaInstansi (bagi Guru, TenagaMedis, Paramedis, danJabatanlainnyadengansistemkerjabergilir/Shift
duty)
10. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Kampus atau Foto Copy Keputusan BAN-PT/LAM-PT(min.
Akreditasi B untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri).
11. Map kertas folio 1 buah di bagian depan ditulis:
 NAMA LENGKAP, NIP;
 JABATAN, UNIT KERJA; dan
 NO. HP

UNTUK MENGUNDUH BLANKO KLIK DISINI