19 April 2024

IJIN PERCERAIAN

Mekanisme dan persyaratan permintaanizin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugata tau sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
1 mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN         Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
2. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mediasi yang dilakukan pada unit kerjanya ;
4. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
5. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah ;
6. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat;
7. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
8. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.

B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
1. PNS yang tergugat-:mengajukan’ Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala
BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
5. Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
6. SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
7. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas permintaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian.

Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat PengaturTk.I (Il/d) kebawah adalah kewenangan Sekretaris Daerah (eselon II.a), sesuai Keputusan Bupati Nomor 154 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dan atasnama Bupati Tabanan menetapkan dan menandatanganai surat-surat di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya di legalisir oleh pejabat yang berwenang.