29 Maret 2024

Kenaikan Jenjang Jabatan

  1. PAK Terakhir
  2. PAK Lama (Sejak JFT/KP Terakhir)
  3. SK Jabatan Fungsional
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir Pejabat yang Berwenang
  5. Ijin Belajar
  6. Uji Kompetensi (bagi JFT yang mensyaratkan)
  7. Fotocopy dokumen dan surat pengembangan profesi (yg mensyaratkan)
  8. SKP dan DP2K terakhir lengkap minimal bernilai baik
  9. Syarat lain sesuai peraturan JFT masing-masing