29 Maret 2024

LAPORAH HARTA KEKAYAAN PENYELENGARA NEGARA (e-LHKPN)

Dalam rangka memperkuat peranan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu instrument pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada tanggal 7 Juli 2016 dan akan berlaku secara utuh dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan Mengingat peraturan tersebut memiliki masa peralihan selama setahun maka KEP-07/KPK/02/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan dicabut dan dinyatakan tidakakan berlaku lagi.

Untuk mendukung pelaksanaan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Mencegah dan menjauhkan dari Praktek KKN
b. Tujuan : Membangun integritas PNS sehingga tercipta PNS yang bersih dan berwibawa

Wajib Lapor LHKPN :
1. Bupati Tabanan
2. Wakil Bupati Tabanan
3. Pejabat Pimounan Tinggi Pratama
4. Pejabat Pembuat Komitmen
5. Kuasa Pengguna Anggaran
6. Pejabat Penata usahaan Keuangan
7. Pejabat Fungsional Auditor
8. P2UPD
9. Pengelola Unit Layanan Pengadaan(ULP)
10. Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK
PELAKSANAAN
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi LHKPN Tahun Anggaran 2018 dibagi menjadi 6 (enam) Sub Kegiatan sebagai berikut :
1. Unit Pengelolaan LHKPN melaksanakan rapat pendahulua nterkait teknis dan jadwal kegiatan Pengelolaan LHKPN;
2. Unit Pengelolaan LHKPN melaksanakan Sosialisasi tentang tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN dengan mengundang Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dari masing-masing PD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tabanan;
3. Penyelenggara Negara (PN) menyampaikan LHKPN dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PN mengisi dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi Penggunan Aplikasi e-Filing LHKPN Kepada Admin Instansi (Unit Pengelolaan LHKPN);
b. Admin Instansi mendaftarkan PN melalui modul e-Registration;
c. Aplikasi e-LHKPN mengirim notifikasi melalui e-mail PN yang terdaftar;
d. PN menerima e-mail notifikasi yang berisi username dan password;
e. PN melakukan aktivasi akun e-LHKPN;
f. Penyelenggara Negara (PN) login ke aplikasi e-LHKPN;
g. PN mengisi laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN;
h. PN mengklik submit pada saat selesai mengisi laporan harta kekayaan;
i. PN menerima kode token melalui sms pada nomor handphone yang terdaftar;
j. PN mengisikode token yang diterima dan mengirim laporan harta secara online;
k. KPK melakukan Verifikasi terhadap LHKPN yang disampaikan;

Dokuman Yang harus di kirim ke KPK :
1. Buku Tabungan
2. Deposito/Giro
3. Asuransi
4. Dokumen Perbankan lainnya (kalua ada)

Bahwa Pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret tiap Tahunnya, jika Penyelenggara Negara lewat dari tanggal 31 Maret melaporkan Harta Kekayaannya, maka selama Penyelenggara Negara melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan Penyelenggara Negara terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, Penyelenggara Negara akan dinyatakan tidakpatuh dan dijatuhi sanksi Disiplin Administratif sesuai ketentuan yang berlaku.