Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional
- Pengantar dari OPD
- Photo copy sah SK CPNS
- Photo copy sah SK PNS
- Photo copy sah SK Pangkat terakhir
- Photo copy sah SK Pelantikan dan Jabatan atasan langsung
- Photo copy sah SKP 2 tahun terakhir
- Photo copy sah Ijazah & Transkrip Nilai
- Photo copy sah Ijin Belajar /Tugas Belajar (jika dengan ijazah baru)
- Uraian Tugas asli (jika dengan ijazah baru)
- Photo copy sah PAK sebelumnya (PAK yang digunakan naik pangkat terakhir)
- PAK baru yang asli
- Photo copy sah SK Pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional
- Photo copy sah Surat Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali (bagi PNS yang tugas belajar & Jabatan Fungsional Tertentu selain guru yang lebih dari 5 tahun tidak bisa naik pangkat)
- Surat Keterangan Keterlambatan Naik Pangkat (Lebih Dari 5 Th Tidak Naik Pangkat Untuk Jafung Guru)
- Photo copy sah SK Mutasi / SK Pindah Tugas (bagi yang pindah tugas)
Ceklis Kenaikan Pangkat Fungsional unduh DISINI