Tabanan, 24 Februari 2026 – Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangakat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama 5 hari dari tanggal 24 Februari 2026 s/d 2 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Bagian Prokopim Sekretariat Daerah.
Desk Perjanjian Kinerja pada hari Selasa, 24 februari 2026 dihadiri sebanyak 8 orang anggota Tim Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan 9 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kesembilan OPD yang hadir sebagai peserta antara lain:
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Perhubungan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singasana
Dalam sesi desk ini, dilakukan peninjauan, pembahasan, dan penyelarasan terhadap indikator kinerja, target, rencana aksi, inovasi prioritas, kinerja wajib, kategori penyusunan perda dan perbup sesuai arah kebijakan daerah, dan kategori peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)yang tercantum dalam perjanjian kinerja masing-masing OPD. Fokus utama adalah memastikan bahwa setiap target kinerja selaras dengan tujuan strategis pemerintah daerah dan dapat diukur secara akuntabel.
Diharapkan, melalui Desk Perjanjian Kinerja ini setiap Perangkat Daerah (PD) dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai target yang harus dicapai.