6 Juni 2023

Sesuai amanat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa semua Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit sehingga masih bernama KORPRI. demikian juga pembentukannya masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang AD/ART KORPRI.
Pembentukan ini merupakan konsekuensi logis KORPRI dan anggotanya sebagai pemersatu NKRI dan sebagai upaya memperkuat Integritas Nasional.
Pada hari Jumat, Tanggal 10 Mei 2019 seluruh jajaran Perangkat Daerah mengadakan rapat Musyawarah pembentukan kepengurusan dan Personalia KORPRI di Pemerintah Kabupaten Tabanan masa bakti Tahun 2019-2024, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Bapak Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si yg secara umum menyampaikan bahwa KORPRI kita belum terbentuk karena meskipun sedikit terlambat wajib dan harus kita bentuk karena KORPRI ini penting berkenaan dengan amanah ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.
Dengan keberadaan KORPRI yg boleh di bilang mati suri ini Sekretaris Daerah berharap segera diproses dan terbentuk Sehingga disepakati hari ini untuk melakukan langkah-langkah yaitu, pertama membentuk panitia kecil, kedua melakukan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) dimana selanjutnya kepengurusan Dewan pengurus KORPRI hasil Musyawarah Kabupaten dikukuhkan secara definitif oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Bali.