
Tabanan, Rabu 25 Februari 2026. Rapat Koordinasi Pemenuhan Sumber Daya Manusia pada Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
Program ini didukung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, serta berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dukungan SDM dilakukan melalui mekanisme penugasan PPPK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025.
Melalui sinergi ini, diharapkan penugasan PPPK pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal dan mampu mendorong penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.