5 Juni 2023

Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.Sm.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, BKPSDM Kabupaten Tabanan terus bergerak secara marathon untuk memastikan data Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terinput sesuai dengan batas waktu.

Hari ini selain akan melaksanakan sosialisasi teknis pengisian formulir pendataan tenaga Non ASN secara daring melalui zoom meeting dengan mengundang Pejabat/Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan/Tata Usaha di lingkungan Sekolah dan Puskesmas serta perwakilan dari tenaga non ASN se-Kabupaten Tabanan sesuai surat undangan Nomor : 800/3388/BKPSDM, BKPSDM Kabupaten Tabanan juga membuka posko Konsultasi secara offline di ruang layanan BKPSDM Kabupaten Tabanan. Mari maksimalkan layanan yang kami buka demi terwujudnya pendataan tenaga Non ASN di Kabupaten Tabanan khususnya agar dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.