
Sistem Informasi Kepegawaian dibentuk dan disusun berdasarkan pedoman dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Ketentuan-ketentuan dalam Kepmendagri tersebut, terutama dipergunakan dalam pembakuan materi data kepegawaian, sehingga pengolahan data dengan sistem komputer dapat memenuhi kepentingan konsumsi yang lebih luas dan memenuhi standar pembentukan bank data kepegawaian yang lengkap. Simpeg di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia telah dirintis pengembangannya sejak tahun 2012. Dengan bergulirnya reformasi birokrasi, pengembangan Simpeg menjadi hal yang krusial untuk mendukung agenda reformasi birokrasi khususnya pada peningkatan manajemen SDM.
Ditahun 2019 ini kami mengembangkan Simpeg kembali yang diawali dengan acara sosialisasi pengembangan simpeg yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan. Acara sosialisasi dipinpin oleh Kepala Bidang Data dan Diklat Bapak nyoman Suirka, S. Sos, MAP dan dihadir oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Tabanan , UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tabanan dan SMP Negeri Se-kabupaten Tabanan serta Ketua Kepala sekolah Dasar dimasing-masing Kecamatan.
Pada sosialisasi ini setiap Perangkat Daerah diharapkan untuk mengisi blangko data kepegawaian yang nantinya data tersebut bias digunakan pinpinan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan dan juga bisa diintegrasikan dengan aplikasi E-Kinerja.
Selain sosialisasi pengembangan simpeg acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi Pelaporan Kinerja secara Elektronik (e-Lapkin) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).