26 April 2024

Pembebasan Sementara Karena AK

  1. PAK terakhir
  2. PAK lama
  3. SK Jabatan Fungsional
  4. SK Pangkat terakhir
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir Pejabat yang Berwenang
  6. SKP dan DP2K terakhir lengkap minimal bernilai baik