27 April 2024

PERPINDAHAN PNS ANTAR INSTANSI (ANTAR KABUPATEN/KOTA/PROVINSI)

Syarat

  1. Surat Permohonan pindah tugas ditujukan kepada
    • Kepala Instansi asal;
    • Bupati Tabanan;
  2. Foto Copy sah SK CPNS & SK Pangkat Terakhir;
  3. Foto Copy sah Karpeg;
  4. Foto Copy sah DP-3 2 tahun terakhir;
  5. Foto Copy sah Daftar Pembayaran Gaji bulan terakhir;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  7. Rekomendasi / Persetujuan pindah dari Kepala Unit Kerja dan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  8. Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan;
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukum disiplin / tidak sedang dalam proses pengadilan;
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau pendidikan dinas.