26 April 2024

PENSIUN YATIM PIATU

PERSYARATAN
1. Sebagai bahan administrasi bersama ini saya lampirkan :
a. Surat Pengantar dari Instansi
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
c. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (SK CPNS)
d. Foto Copy sah SK Pengangkatan sebagai PNS ( SK 100 % ).
e. Foto Copy sah SK Pangkat Terakhir.
f. Daftar Susunan Keluarga.
g. Foto Copy sah Surat Keterangan Perkawinan / Akta Perkawinan.
h. Foto Copy sah Akte Kelahiran Anak
i. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat/Sedang.
j. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
k. SKP satu tahun terakhir.
l. Surat Keterangan Yatim/ Piatu yang dikeluarkan oleh Desa diketahui oleh camat;
m. Pas Foto Berwarna Ukuran 3 X 4 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar.
n. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan mengetahui Camat / Akte Kematian.

2. Kelengkapan Pengurusan Taspen :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto Copy Buku Tabungan.
c. Foto Copy NPWP.
d. Foto Copy KTP.
e. Pas Foto Ukuran 3 X 4 cm suami-istri sebanyak 3 lembar.

UNTUK MENGUNDUH BLANKO KLIK DISINI