- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada BKPSDM terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
- BKPSDM wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- BKPSDM wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- BKPSDM wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Selengkapnya klik disini