TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada BKPSDM terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. BKPSDM wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. BKPSDM  wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. BKPSDM wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Selengkapnya klik disini